Langsung ke konten utama

Indonesia Good governance atau Bad governance ?

Good governance menurut Miftah Tnoha,2003 adalahgovernance (tata pemerintahan) yang dijalankan pemerintah, swasta dan rakyat secara seimbang, tidak sekedar jalan, melainkan harus masuk kategori yang baik (good). Jika Indonesia ingin menjadikan tata pemerintahannya baik (good governance) makan 3 komponen good governance harus melibatkan 3 komponen yaitu antara: Pemerintah, Swasta Dan Rakyat .

  • Pemerintahan berfungsi membuat kebijakan, pengendali dan pengawas.
  •  Swasta berperan penggerak aktif ekonomi.
  • Rakyat merupakan objek sekaligus subjek yang berperan serta dalam sektor swasta maupun pemerintahan.
Pertanyaanya adalalah apakah di indonesia sudah melibatkan komponen tersebut dalam tata pemerintahannya (governance) ?
Jawabannya adalah, sudah hal ini dilihat dari adanya keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin dan mengritik kebijakan – kebijana yang dirasa merugikan rakyat, lalu adanya pihal – pihak swasta yang berperan dalam pendidikan serta perekonomian indonesia serta adanya peran pemerintah dalam mengawasi pihak swasta dengan mengeluarkan kebijakan yang membatasi pihak sewasta berada di jalannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat meski belum optimal.
Dalam mewujudkan tata pemerintahan ( good gavernance) yang baik itu dibutuhkan prinsip tata pemerintahan yang baik yaitu :

a.       Efektivitas & Efisien
Maksudnya adalah penyelenggaraan pemerintahan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan stategis yang ditetapkan dan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara hemat berdaya guna. Namun di Indonesia masih banyak penyelenggaraan pemerintahan yang belum tepat sasaran contohnya : banyaknya ditemukan proyek – proyek pemerintah yang masih terbengkalai, hal itu mungkin dikarenakan bahwa sebenarnya bangunan dari proyek- proyek tersebut belum dibutuhkan namun sudah disetujui oleh pihak – pihak yang memiliki kepentingan pribadi, dan hal ini juga menjadi salah satu banyaknya terjadi korupsi di Indonesia.

b.      Transparan
Prinsip yang menjamin akses atau kebebasanbagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yaitu informasi mengenai kebijakan, proses pencapaian serta pelaksanaan dan hasil yang di capai. Prinsip ini sebenarnya menekankan kepada : komunikasi publik oleh pemerintah dan hak masyarakat akan informasi pemerintahan. Di Indonesia sendiri sudah mulai terjadi keterbukaan antara pemerintah dengan masyaratat, namun keterbukaan ini belum berlangsung secara menyeluruh. masih banyak ditemukan pemerintah daerah yang tidak melibatkan rakyatnya dalam menyusun maupun menetapkan kebijakan maupun anggaran – anggaran pemerintahan.

c.       Akuntabilitas
Prinsip yang pemyelenggaraan pemerintahannya bertanggung jawab atas kebijakan yang telah ditetapkan serta pertanggung jawaban diakhir periode pemerintahan. Namun hal ini masih jarang di lakukan di Indonesia, masih banyak pejabat yang awal kampanye atau pun awal masa jabatannya berkoar – koar akan program kerja yang akan dicapainya, tapi dalam praktek dan kenyataannya hal tersebut tidak terjadi seperti apa yang di bicarakan awal akibatnya tidak ada transparasi pencapaian – pencapaian dikarenakan masih sedikitnya rencana yang terealisasikan.

d.      Partisipasi
Prinsip ini mengatakan bahwa adanya keterlibatan rakyat dalam proses – proses birokrasi mulai dari tahap perencanaa, pelaksanaan dan pengawasan. Di Indonesia sendiri sudah ada program pemerintah mengenai partisipasi ini seperti adanya Public Hearning, diskusi publik, konfeksi dan pertemuan meja bundar, jejak pendapat umum dan lain sebagainya namun hal tersebut belum sepenuhnya melibatkan masyarakat dan masih bnyak kendala – kendala masyarakat yang ingin berpartisipasi. Contohnya masyarakat desa yang di pelosok ingi mengikuti diskusi publik namun akses menuju tersebut terbatas jadi mereka harus mengurungkan niat mereka untuk ikut andil dalam diskusi umum tersebut.

Dilihat dari pembasan pelaksanaan prinsip Good Governance di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Dan sebenarnya Indonesia tata pemerintahannya belum bisa dikatakan baik (Good Governance) dan juga tidak bisa dikatakan buruk (Bad Governance). Namun lebih ke menuju tata pemerintahan yang baik, Indonesia bisa menjadi Good Governance apabila implementasi– plementasi dipersiapkan dengan matang, hal itu bisa dilakukan dengan:

  • Pemerintah tidak mendominasi (otoriter) diimbangi dengan peran rakyat dan swasta saling melakukan kerjasama dan pengawasan.
  • Pemerintah lebih transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.
  •  Pemerintah tidak hanya melayani tetapi menjadi fasilitas yang baik.
  •  Sistem pemerintahan lebih demokratis, rakyat lebih berdaulat
  • Penerapan tujuan bernegara dan bermasyarakat akan mudah dicapai karna adanya persamaan persepsi dan misi.

Apabila tidak dipersiapkan dengan matang, maka performen dan kinerja pemerintah daerah teta saja sama atau bahkan memburuk. Tidak partisipasi, tidak transparan, tidak akuntabilitas, tidak efektif & efisien, lamban, dan tidak terkontrol.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Prinsip 5C 5P 3R Dalam Pemberian Kredit

Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok – pokok perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Kredit merupakan salah satu resiko yng muncul dalam perbankan, yang dapat menyebabkan adanya kredit macet. Kredit macet yang terjadi terutama disebabkan oleh faktor manajemen bank atau pun usaha pengkreditan dalam melakukan analisa kredit yang tidak akurat, faktor pengawasan kredit yang lemah, analisa laporan keuangan yang tidak cermat, dan kompetensi dari sumber daya manusia yang lemah.  Suatu usaha perbankan atau pun pengkreditan rakyat harus teliti dalam memberikan pinjaman berupa pengkreditan. Karna disebabkan oleh banyaknya resiko yag bisa terjadi akibat pembarian kredit kepada orang / badan yang salah . demi meminimalisir adanya resiko tersebut diperlukan prinsip 5C, 5P dan 3R sebelum memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang be...

Pentingnya Mengetahui Ayat Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa Bagi Pemula Dibidang Akuntansi

Jurnal penyesuaian adalah suatu daftar yang mencatat perubahan saldo pada akun sementara menjadi saldo akun sebenarnya. Tujuan dari jurnal penyesuaian adalah menetapkan saldo sementara menjadi saldo Rill ( yang sebenarnya ). Alasan kenapa diperlukan jurnal penyesuaian adalah: adanya suatu keadaan dimana transaksi sudah terjadi tetapi informasi transaksi tersebut belum dicatat dalam perkiraan, dan transaksi yang sudah dicatat dalam perkiraan masih harus disesuaikan agar menjadi jurnal yang benar. Ayat jurnal penyesuaian perusahaan jasa Hal yang perlu disesuaikan : 1.       Perlengkapan ·          Dicatat sebagai harta : terhitung dari besaran yang terpakai Contoh : perusahaan agus service di neraca saldo perlengkapan berjumlah Rp.625.000,00 dan di data penyesuaian sisa perlengkapan masih Rp.425.000,00. Jadi penulisnnya adalah ( 625.000 – 425.000  ) Beban perlengkapan Rp.200.000,00 ...