Langsung ke konten utama

Pentingnya Prinsip 5C 5P 3R Dalam Pemberian Kredit

Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok – pokok perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Kredit merupakan salah satu resiko yng muncul dalam perbankan, yang dapat menyebabkan adanya kredit macet. Kredit macet yang terjadi terutama disebabkan oleh faktor manajemen bank atau pun usaha pengkreditan dalam melakukan analisa kredit yang tidak akurat, faktor pengawasan kredit yang lemah, analisa laporan keuangan yang tidak cermat, dan kompetensi dari sumber daya manusia yang lemah.  Suatu usaha perbankan atau pun pengkreditan rakyat harus teliti dalam memberikan pinjaman berupa pengkreditan. Karna disebabkan oleh banyaknya resiko yag bisa terjadi akibat pembarian kredit kepada orang / badan yang salah . demi meminimalisir adanya resiko tersebut diperlukan prinsip 5C, 5P dan 3R sebelum memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang berhutang).
A.    5C
1.      Caracter (karakter)
Berhubungan dengan Sifat nasabah dapat dipercaya, kepribadian nasabah di lingkungan sekitar. Dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab, kejujuran, keseriusan dalam berbisnis dan membayar kewajiban dengan seluruh kekayaan yang dimiliki.
2.      Capacity (kemampuan)
Berhubungan dengan kemampuan nasabah dalam mengambil pinjaman dan melunasi pinjaman sesuai waktu yang telah disepakati.
3.      Capital (modal)
Berhubungan dengan kemampuan dalam pemodalan, jika nasabah melakukan pinjaman untuk usahanya maka nasabah tersebut harus memiliki modal sendiri. dan peminjaman dilakukan untuk pengembangan usaha bukan modal usaha.
4.      Collateral (jaminan)
Berhubungan dengan jaminan dari nasabah seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dll.
5.      Condition Of Economic (kemampuan ekonomi)
Berhubungan dengan perekonomian nasabah saat ini dan masa yang akan datang.

B.     5P
1.      Porty
Pengelompokan / klasifikasi debitur (pihak yang berhutang) menjadi beberapa kelompok.
2.      Purpose
Menganalisa tujuan debitur dalam melakukan peminjaman atau kredit
3.      Prospect
Memprediksi dan menilai usaha debitur di masa yang akan datang apabila peminjaman dilakukan untuk menjalankan usaha / bisnis oleh debitur.
4.      Payment
Menganalisa apakah bila dilakukan peminjaman kepada debitur ini akan didapatkan kembali pengembalian kreditnya.
5.      Protection
Harus adanya perlindungan dan jaminan atas uang yang dipinjam oleh debitur.

C.     3R
1.      Returns
Prinsip ini Berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan kepada debitur.
2.      Repayment
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan debitur dalam mengembalikan kredit.
3.      Risk
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan debitur dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit.


Dengan adanya penerapan prinsip 5C, 5P dan 3R diharapkan dapat menekan terjadinya kegagalan  debitur  dalam mengembalikan kewajibanya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia Good governance atau Bad governance ?

Good governance menurut Miftah Tnoha,2003 adalahgovernance (tata pemerintahan) yang dijalankan pemerintah, swasta dan rakyat secara seimbang, tidak sekedar jalan, melainkan harus masuk kategori yang baik (good). Jika Indonesia ingin menjadikan tata pemerintahannya baik (good governance) makan 3 komponen good governance harus melibatkan 3 komponen yaitu antara: Pemerintah, Swasta Dan Rakyat . Pemerintahan berfungsi membuat kebijakan, pengendali dan pengawas.   Swasta berperan penggerak aktif ekonomi. Rakyat merupakan objek sekaligus subjek yang berperan serta dalam sektor swasta maupun pemerintahan. Pertanyaanya adalalah apakah di indonesia sudah melibatkan komponen tersebut dalam tata pemerintahannya (governance) ? Jawabannya adalah, sudah hal ini dilihat dari adanya keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin dan mengritik kebijakan – kebijana yang dirasa merugikan rakyat, lalu adanya pihal – pihak swasta yang berperan dalam pendidikan serta perekonomian indonesia serta...

Pentingnya Mengetahui Ayat Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa Bagi Pemula Dibidang Akuntansi

Jurnal penyesuaian adalah suatu daftar yang mencatat perubahan saldo pada akun sementara menjadi saldo akun sebenarnya. Tujuan dari jurnal penyesuaian adalah menetapkan saldo sementara menjadi saldo Rill ( yang sebenarnya ). Alasan kenapa diperlukan jurnal penyesuaian adalah: adanya suatu keadaan dimana transaksi sudah terjadi tetapi informasi transaksi tersebut belum dicatat dalam perkiraan, dan transaksi yang sudah dicatat dalam perkiraan masih harus disesuaikan agar menjadi jurnal yang benar. Ayat jurnal penyesuaian perusahaan jasa Hal yang perlu disesuaikan : 1.       Perlengkapan ·          Dicatat sebagai harta : terhitung dari besaran yang terpakai Contoh : perusahaan agus service di neraca saldo perlengkapan berjumlah Rp.625.000,00 dan di data penyesuaian sisa perlengkapan masih Rp.425.000,00. Jadi penulisnnya adalah ( 625.000 – 425.000  ) Beban perlengkapan Rp.200.000,00 ...