Menurut UU No. 7 tahun
1992 tentang pokok – pokok perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Kredit
merupakan salah satu resiko yng muncul dalam perbankan, yang dapat menyebabkan
adanya kredit macet. Kredit macet yang terjadi terutama disebabkan oleh faktor
manajemen bank atau pun usaha pengkreditan dalam melakukan analisa kredit yang
tidak akurat, faktor pengawasan kredit yang lemah, analisa laporan keuangan
yang tidak cermat, dan kompetensi dari sumber daya manusia yang lemah. Suatu usaha perbankan atau pun pengkreditan
rakyat harus teliti dalam memberikan pinjaman berupa pengkreditan. Karna
disebabkan oleh banyaknya resiko yag bisa terjadi akibat pembarian kredit
kepada orang / badan yang salah . demi meminimalisir adanya resiko tersebut
diperlukan prinsip 5C, 5P dan 3R
sebelum memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang berhutang).
A. 5C
1. Caracter
(karakter)
Berhubungan dengan Sifat nasabah dapat
dipercaya, kepribadian nasabah di lingkungan sekitar. Dilakukan untuk
mengetahui tanggung jawab, kejujuran, keseriusan dalam berbisnis dan membayar
kewajiban dengan seluruh kekayaan yang dimiliki.
2. Capacity
(kemampuan)
Berhubungan dengan kemampuan nasabah
dalam mengambil pinjaman dan melunasi pinjaman sesuai waktu yang telah
disepakati.
3. Capital
(modal)
Berhubungan dengan kemampuan dalam
pemodalan, jika nasabah melakukan pinjaman untuk usahanya maka nasabah tersebut
harus memiliki modal sendiri. dan peminjaman dilakukan untuk pengembangan usaha
bukan modal usaha.
4. Collateral
(jaminan)
Berhubungan dengan jaminan dari nasabah
seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dll.
5. Condition
Of Economic (kemampuan ekonomi)
Berhubungan dengan perekonomian nasabah
saat ini dan masa yang akan datang.
B. 5P
1. Porty
Pengelompokan / klasifikasi debitur
(pihak yang berhutang) menjadi beberapa kelompok.
2. Purpose
Menganalisa tujuan debitur dalam
melakukan peminjaman atau kredit
3. Prospect
Memprediksi dan menilai usaha debitur di
masa yang akan datang apabila peminjaman dilakukan untuk menjalankan usaha /
bisnis oleh debitur.
4. Payment
Menganalisa apakah bila dilakukan
peminjaman kepada debitur ini akan didapatkan kembali pengembalian kreditnya.
5. Protection
Harus adanya perlindungan dan jaminan
atas uang yang dipinjam oleh debitur.
C. 3R
1. Returns
Prinsip ini Berkaitan dengan kemampuan
yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan kepada debitur.
2. Repayment
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan
debitur dalam mengembalikan kredit.
3. Risk
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan
debitur dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit.
Dengan adanya penerapan prinsip 5C, 5P dan 3R
diharapkan dapat menekan terjadinya kegagalan
debitur dalam mengembalikan
kewajibanya.
Komentar
Posting Komentar