Setya Novanto atau
akrab dipangil Setnov akhir – akhir ini sering di berbincangkan oleh masyarakat
umum dan juga mahasiswa. Setnov sendiri merupakan seorang politikus asal Jawa
Barat yang memiliki nama lengkap Drs. Setya Novanto, Ak yang lahir di
Bandung pada tanggal 12 November 1954 yang tahun ini menginjak umur 63 tahun. Publik pasti akrab dengan nama
Setnov, apalagi dengan adanya kasus korupsi E-KTP yang sedang marak
diberbincangkan oleh hampir semua kalangan. Namun sebenarnya Setnov ini bukan
kali pertama tersandung kasus korupsi.
Bisa dilihat di berbagai
situs maupun berita secara terang terangan menyebutkan bahwa setnov merupakan
salah satu politikus yang banyak terlibat dalam kasus dimulai dari tahun 2001
Setnov menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang PT Bank Bali
kepada Bank Dagang Nasional Indonesia atau disingkat BDNI yang menyebabkan
kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebasar 3 triliun. Pada
2006 nama Setnov juga disebut – sebut
terlibat dalam kasus penyelundupan beras inpor dari Vietnam sebanyak 60.000
ton. Selain itu juga masyarakat pasti erat dengan sebutan “papa minta saham”
menurut salah satu artikel[1] papa minta saham dilatar belakangi oleh dua hal kasus utama, yaitu
pertama adalah pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said terkait
isu pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam
pembahasan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia Tbk. Sedangkan yang
kedua adalah dihadirkannya rekaman dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dalam
sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dan kasus paling baru yang
melibatkan setnov ialah kasus E-KTP. Ketua umum partai Golkar ini diduga
terlibat dalam korupsi proyek pengadaaan E- KTP. Dan menurut ketua KPK Agus
Raharjo yang di wawancarai oleh kompas di Gedung KPK Jakarta pada Senin 17 Juli
2017 mengatakan “ KPK menetapkan saudara SN
(Setya Novanto) anggota DPR periode 2009 – 2014 sebagai tersangka.
Dengan disangka melakukan pelanggaran pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang –
Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[2]
Akibat dari kasus tersebut setnov menjadi viral di kalangan masyarakat. Apalagi semenjak adanya kabar kalau Setnov setelah diputuskan oleh KPK sebagai salah satu tersangka kasus korupsi E-KTP, namun ternyata Setnov sendiri mengalami sakit dan dirawat RS Siloa Semanggi sejak 10 September 2017, sepekan sebelumnya Setnov menjalani rawat inap di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Selama sakit, kasus Setnov masih saja berjalan dan di proses di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun anehnya hakim memutuskan dan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi E-KTP dan juga kasus “papa minta saham” dengan tersangka tokoh partai Golkar yaitu Setnov. Karna keputusan hakim tersebut menyebabkan netizen pro dan kontra akan keputusan tersebut. KPK sendiri melihat banyak kejanggalan dalam berlangsungnya sidang korupsi tersebut. Salah satu kejanggalannya ialah saat hakim menolak mendengarkan bukti rekaman percakapan keterlibatan Setnov. Rekaman tersebut merekam pembicaraan dengan presiden PT Freeport Ma’roef Sjamsoeding dan pengusaha Rizal, dan direkaman tersebut Setnov dituding mencantumkan nama presiden RI saat ini yaitu Joko Widodo dan Wapres Yusuf Kala. Dan jugasalah satu pengendali proyek E-KTP dan menerima 300 miliar, namun kali ini lepas dari jeratan . Karna hasil keputusan hakim tersebut Setnov banyak menjadi bahan parodi di media sosial khususnya media gambar dalam bentuk meme, dan ada juga di jumpai video yang tegah firal belakangan ini ialah video saat dilakukan persidangan menegnai PT Freeport yg di parodikan menjadi sebuah nyanyian. Dengan adanya kasus tersebut membuktikan masih adanya pepatah “HUKUM BISA DIBELI”. Semoga kasus dilakukannpeninjauan kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar