Langsung ke konten utama

Tax Amnesty Yang Belum Optimal Dalam Pelaksanaanya Meski Bukan Pertamakali Diterapkan Di Indonesia

Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dilakukan oleh pemerintah baik daerah ataupun negara berdasarkan UU dan tidak mendapatkan balas jasa / imbalan secara langsung , pajak di artikan juga sebagai sumber penerimaan negara yang paling besar. Di negara Indonesia kebijakan di sektot pajak dapat mempengaruhi kebijakan politik seperti adanya kampanye yang mengatasnamakan pajak.

Kondisi  perpajakan Indonesia sungguh memperhatikan, dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran pajak maupun korupsi akibat pajak. Realiasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp 1.283,6 triliun atau sekitar 83,4 persen dari target dalam APBNP 2016 sebesar Rp 1.539,17 triliun. Artinya penerimaan pajak pada 2016 berkontribusi sebesar 82,72 persen dari total pendapatan pemerintah yang mencapai Rp 1.551,78 triliun. Ini lebih rendah dari target dalam APBNP 2016 sebesar 86,2 persen [1].Hal ini terjadi karna masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum sadar akan pentingnya pajak bagi penerimaan negara dan keberlangsungan pelayanan publik maupun perbaikan infrastruktur . Selain itu kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih rendah. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Indonesia pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan, salah satunya adalah tax amnesty.

Tax amnesty  program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[2] Karna pada dasarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang sengaja menyimpan  dananya / kekayaannya  di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajak.

Tax amnesty sendiri ternyata bukan pertama kalinya diberlakukan di Indonesia. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia dimulai pada tahun 1964 atau 20 tahun setelah Kemerdekaan Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang terkait pengampunan pajak (tax amnesty) ini bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi, melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).[3] Selain tahun 1964 Tax amnesty  juga diberlakukan  pada tahun 1984. Alasan kenapa kebijakan ini di lakukan kembali adalah, pemerintah berharap dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati infra struktur maupun pelayanan publik namun belum memberikan kontribusi dalam pembayaran pajak, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya. Namun pada awal diberlakukannya kebijakan Tax amnesty  dianggap kurang berhasil karena respon wajib pajak yang rendah dan tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan administrasi perpajakan secara menyeluruh.[4] Hal itu seharusnya menjadikan acuan oleh pemerintah untuk membenahi realisasi kebijakan Tax amnesty tersebut. Agar pada tahun – tahun berikutnya wajib pajak bisa lebih antusias dalam mengikuti atau pun mematuhi kebijakan tersebut.

Dalam praktek kebijakan Tax amnesty tahun 2016 masih mengalami benyak kekurangan, hal ini dibuktikan adanya Miskom antara pemerintah penyampai informasi Tax amnesty dengan wajib pajak yang ingin melakukan kebijakan Tax amnesty. Yang dibuktikan oleh  perkataan / pendapat Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo “Ada kedodoran dalam perencanaan. Ini yang menjadi persoalan di awal. Karena orang pajak harus menjelaskan apa itu amnesty, lupa menjelaskan bahwa di luar amnesti ada opsi-opsi yang bisa diambil dan menjadi hak wajib pajak." "Jadi memang ada kesalahan strategi komunikasi di awal,” kata Yustinus.[5] Selain itu juga ada bukti lain kekurangan pelaksanaan Tax amnesty Saat diloloskan menjadi undang-undang bulan Juni 2016 , amnesti pajak ditargetkan dapat meraup Rp165 triliun untuk menambah pendapatan negara.Namun, hingga kini amnesti pajak baru mencapai Rp2,62 triliun atau 1,6% dari target.[6]

Untuk kedepannya semoga Indonesia bisa membenahi apabila akan diberkakukan kembali kebijakan Tax amnesty dengan cara membenahi kesalahan atau pun kekurangan – kekurangan yang terjadi di tahun – tahun sebelumnya. Atau biasa juga dengan membandingkan kebijakan Tax amnesty yang berlaku di Indonesia dengan negara – negara yang menerapkan kebijakan serupa seperti India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan Negara secara signifikan. Bahkan Italia berhasil mengembalikan penerimaan Negara sebesar 4 miliar euro. Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari pengalaman Negara yang telah menerapkan tax amnesty sebagai bahan pertimbangan sebelum melaksanakan program tersebut.




[1] http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/01/11/realisasi-pajak-2016-sumbang-83-persen-pendapatan-negara
[2] http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak
[3] http://www.lembagapajak.com/2016/09/sejarah-tax-amnesty-di-indonesia.html
[4] https://www.kemenkeu.go.id/Artikel/tax-amnesty-dan-kinerja-perpajakan-2016
[5] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160830_indonesia_amnesti_pajak_simpangsiur
[6] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160830_indonesia_amnesti_pajak_simpangsiur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Prinsip 5C 5P 3R Dalam Pemberian Kredit

Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok – pokok perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Kredit merupakan salah satu resiko yng muncul dalam perbankan, yang dapat menyebabkan adanya kredit macet. Kredit macet yang terjadi terutama disebabkan oleh faktor manajemen bank atau pun usaha pengkreditan dalam melakukan analisa kredit yang tidak akurat, faktor pengawasan kredit yang lemah, analisa laporan keuangan yang tidak cermat, dan kompetensi dari sumber daya manusia yang lemah.  Suatu usaha perbankan atau pun pengkreditan rakyat harus teliti dalam memberikan pinjaman berupa pengkreditan. Karna disebabkan oleh banyaknya resiko yag bisa terjadi akibat pembarian kredit kepada orang / badan yang salah . demi meminimalisir adanya resiko tersebut diperlukan prinsip 5C, 5P dan 3R sebelum memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang be...

Indonesia Good governance atau Bad governance ?

Good governance menurut Miftah Tnoha,2003 adalahgovernance (tata pemerintahan) yang dijalankan pemerintah, swasta dan rakyat secara seimbang, tidak sekedar jalan, melainkan harus masuk kategori yang baik (good). Jika Indonesia ingin menjadikan tata pemerintahannya baik (good governance) makan 3 komponen good governance harus melibatkan 3 komponen yaitu antara: Pemerintah, Swasta Dan Rakyat . Pemerintahan berfungsi membuat kebijakan, pengendali dan pengawas.   Swasta berperan penggerak aktif ekonomi. Rakyat merupakan objek sekaligus subjek yang berperan serta dalam sektor swasta maupun pemerintahan. Pertanyaanya adalalah apakah di indonesia sudah melibatkan komponen tersebut dalam tata pemerintahannya (governance) ? Jawabannya adalah, sudah hal ini dilihat dari adanya keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin dan mengritik kebijakan – kebijana yang dirasa merugikan rakyat, lalu adanya pihal – pihak swasta yang berperan dalam pendidikan serta perekonomian indonesia serta...

Pentingnya Mengetahui Ayat Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa Bagi Pemula Dibidang Akuntansi

Jurnal penyesuaian adalah suatu daftar yang mencatat perubahan saldo pada akun sementara menjadi saldo akun sebenarnya. Tujuan dari jurnal penyesuaian adalah menetapkan saldo sementara menjadi saldo Rill ( yang sebenarnya ). Alasan kenapa diperlukan jurnal penyesuaian adalah: adanya suatu keadaan dimana transaksi sudah terjadi tetapi informasi transaksi tersebut belum dicatat dalam perkiraan, dan transaksi yang sudah dicatat dalam perkiraan masih harus disesuaikan agar menjadi jurnal yang benar. Ayat jurnal penyesuaian perusahaan jasa Hal yang perlu disesuaikan : 1.       Perlengkapan ·          Dicatat sebagai harta : terhitung dari besaran yang terpakai Contoh : perusahaan agus service di neraca saldo perlengkapan berjumlah Rp.625.000,00 dan di data penyesuaian sisa perlengkapan masih Rp.425.000,00. Jadi penulisnnya adalah ( 625.000 – 425.000  ) Beban perlengkapan Rp.200.000,00 ...