Pajak
merupakan iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dilakukan oleh
pemerintah baik daerah ataupun negara berdasarkan UU dan tidak mendapatkan
balas jasa / imbalan secara langsung , pajak di artikan juga sebagai sumber
penerimaan negara yang paling besar. Di negara Indonesia kebijakan di sektot
pajak dapat mempengaruhi kebijakan politik seperti adanya kampanye yang
mengatasnamakan pajak.
Kondisi perpajakan Indonesia sungguh memperhatikan,
dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran pajak maupun korupsi akibat pajak. Realiasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp
1.283,6 triliun atau sekitar 83,4 persen dari target dalam APBNP 2016 sebesar
Rp 1.539,17 triliun. Artinya penerimaan pajak pada 2016 berkontribusi
sebesar 82,72 persen dari total pendapatan pemerintah yang mencapai Rp 1.551,78
triliun. Ini lebih rendah dari target dalam APBNP 2016 sebesar 86,2 persen [1].Hal
ini terjadi karna masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum sadar akan
pentingnya pajak bagi penerimaan negara dan keberlangsungan pelayanan publik
maupun perbaikan infrastruktur . Selain itu kepatuhan masyarakat terhadap pajak
masih rendah. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di
Indonesia pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan,
salah satunya adalah tax
amnesty.
Tax amnesty program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan
sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang
perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum
dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang
dimiliki dan membayar uang tebusan.[2] Karna
pada dasarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di
Indonesia yang sengaja menyimpan dananya
/ kekayaannya di luar negeri demi menghindari
kewajiban membayar pajak.
Tax amnesty sendiri ternyata
bukan pertama kalinya diberlakukan di Indonesia. Sejarah Tax
Amnesty di Indonesia dimulai pada tahun 1964 atau 20 tahun setelah Kemerdekaan
Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang terkait pengampunan pajak (tax
amnesty) ini bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi, melalui
perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).[3] Selain
tahun 1964 Tax amnesty juga diberlakukan
pada tahun 1984. Alasan kenapa kebijakan ini di
lakukan kembali adalah, pemerintah berharap dengan memberikan kebijakan
pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati infra struktur maupun
pelayanan publik namun belum memberikan kontribusi dalam pembayaran pajak, akan
tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya. Namun pada awal
diberlakukannya kebijakan Tax amnesty dianggap kurang berhasil
karena respon wajib pajak yang rendah dan tidak diikuti dengan peningkatan
pelayanan administrasi perpajakan secara menyeluruh.[4] Hal
itu seharusnya menjadikan acuan oleh pemerintah untuk membenahi realisasi
kebijakan Tax amnesty tersebut. Agar pada tahun – tahun berikutnya
wajib pajak bisa lebih antusias dalam mengikuti atau pun mematuhi kebijakan
tersebut.
Dalam
praktek kebijakan Tax amnesty tahun
2016 masih mengalami benyak kekurangan, hal ini dibuktikan adanya Miskom antara
pemerintah penyampai informasi Tax amnesty dengan
wajib pajak yang ingin melakukan kebijakan Tax amnesty. Yang dibuktikan oleh perkataan / pendapat Direktur
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo “Ada
kedodoran dalam perencanaan. Ini yang menjadi persoalan di awal. Karena orang
pajak harus menjelaskan apa itu amnesty, lupa menjelaskan bahwa di luar amnesti
ada opsi-opsi yang bisa diambil dan menjadi hak wajib pajak." "Jadi
memang ada kesalahan strategi komunikasi di awal,” kata Yustinus.[5]
Selain itu juga ada bukti lain kekurangan pelaksanaan Tax amnesty Saat diloloskan menjadi undang-undang bulan Juni 2016 ,
amnesti pajak ditargetkan dapat meraup Rp165 triliun untuk menambah pendapatan
negara.Namun, hingga kini amnesti pajak baru mencapai Rp2,62 triliun atau 1,6%
dari target.[6]
Untuk kedepannya
semoga Indonesia bisa membenahi apabila akan diberkakukan kembali kebijakan Tax amnesty dengan cara membenahi
kesalahan atau pun kekurangan – kekurangan yang terjadi di tahun – tahun sebelumnya.
Atau biasa juga dengan membandingkan kebijakan Tax amnesty yang berlaku di Indonesia dengan negara – negara yang
menerapkan kebijakan serupa seperti India (1997), Irlandia (1988), dan Italia
(1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan
program pengampunan pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan Negara secara
signifikan. Bahkan Italia berhasil mengembalikan penerimaan Negara sebesar 4
miliar euro. Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari pengalaman Negara
yang telah menerapkan tax
amnesty sebagai bahan
pertimbangan sebelum melaksanakan program tersebut.
[1]
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/01/11/realisasi-pajak-2016-sumbang-83-persen-pendapatan-negara
[5] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160830_indonesia_amnesti_pajak_simpangsiur
[6] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160830_indonesia_amnesti_pajak_simpangsiur
Komentar
Posting Komentar