Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dilakukan oleh pemerintah baik daerah ataupun negara berdasarkan UU dan tidak mendapatkan balas jasa / imbalan secara langsung , pajak di artikan juga sebagai sumber penerimaan negara yang paling besar. Di negara Indonesia kebijakan di sektot pajak dapat mempengaruhi kebijakan politik seperti adanya kampanye yang mengatasnamakan pajak. Kondisi perpajakan Indonesia sungguh memperhatikan, dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran pajak maupun korupsi akibat pajak. Realiasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp 1.283,6 triliun atau sekitar 83,4 persen dari target dalam APBNP 2016 sebesar Rp 1.539,17 triliun. Artinya penerimaan pajak pada 2016 berkontribusi sebesar 82,72 persen dari total pendapatan pemerintah yang mencapai Rp 1.551,78 triliun. Ini lebih rendah dari target dalam APBNP 2016 sebesar 86,2 persen [1] .Hal ini terjadi karna masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum sadar akan pentingnya ...